Rahma Amin : Senin, 29 Januari 2024 20:04
Kapala Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Ranteapao, Alex Sander Tana'(PEDOMAN MEDIA/Andarias)

TANA TORAJA,PEDOMANMEDIA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengusut dugaan kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) dari pajak potong hewan yang ada di Pemda Tana Toraja, Senin (29/01/2024).

Kapala Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Ranteapao, Alexander Tanak menegaskan bakal mengusut tuntas kasus DBH yang diduga di korupsi itu. Pihaknya mengaku akan mengejar pelaku yang telah menyebabkan kerugian negara.

Beberapa saksi yang memiliki sangkut paut terhadap kasus ini kata dia telah diperiksa. "Jadi begini kita sementara kami sudah periksa beberapa saksi dalam kasus ini yang mengetahui langsung dengan masalah tersebut, " kata Alex

Tak hanya itu, Alex juga menjelaskan bahwa dugaan korupsinya untuk sementara disinyalir dilakukan dengan cara penggelapan dana. Dimana dana yang harusnya ditransfer ke rekening Pemda, malah dialihkan ke rekening lain.

"Harusnya dana bagi hasil itu ditransfer langsung ke rekening pemda namun mereka lakukan pungutan langsung sehingga terjadilah kesalahan disitu karena mereka tidak setor langsung ke rekening pemda, " Ungkapan Alex.

Alex juga membeberkan bahwa yang pihaknya periksa ada dua kantor yaitu Bapenda dan BPKAD. "Kenapa? karena Bapenda setor tunai ke BPKAD namun dari hasil setorannya berbeda dari Bapenda na disitu lah terjadi kesalahan karena mereka tidak setor semuanya ke kas daerah, " jelasnya.

"Jadi masalahnya begini dana bagi hasil mereka tidak setor semua ke kas daerah, besar dugaan kita mereka tilap, makanya kasus ini saya rasa cepat kita tangani karena tidak membutuhkan ahli kontruksi, " beber Alex