Kamis, 18 Januari 2024 23:07

Tiga Tersangka Korupsi Upah PTT Dinas Kesehatan Enrekang Digelandang ke Rutan

Tiga tersangka korupsi Upah PTT Dinas Kesehatan Enrekang  saat dibawa ke Rutan Kelas IIb Enrekang/Ist
Tiga tersangka korupsi Upah PTT Dinas Kesehatan Enrekang saat dibawa ke Rutan Kelas IIb Enrekang/Ist

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan

ENREKANG PEDOMANMEDIA- Kejaksaan Negeri Enrekang penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Anggaran Pembayaran Upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis /Non Paramedis Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020 - 2022.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang Jl. Pancaitana Bungawalie Kel. Galonta Kec. Enrekang Kamis 18/1/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi, barang bukti, dan para ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga

Pihaknya mendapatkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 yang saling bersesuaian.

"Didapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara, maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pindana korupsi dugaan penyelewengan anggaran, " Terang Padeli.

Surat penetapan tersangka terhadap masing – masing terduga pelaku penyelewengan anggaran telah ditetapkan. Ketiganya memiliki peran masing-masing.

Yaitu ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 – 2022 / Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-90 /P.4.24/Fd.1/01/2024 .

Kemudian RH selaku PPTK Tahun 2020 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-89 /P.4.24/Fd.1/01/2024.

Sementara AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 – 2022 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-88 /P.4.24/Fd.1/01/2024

" Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 06 Februari 2024 di Rutan kelas IIb Enrekang"tutupnya.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Rahma Amin
#Kasus Korupsi #Dinas Kesehatan Enrekang #Kejaksaan Negeri Enrekang
Berikan Komentar Anda