Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, OOA, AD dan AA.
BONE, PEDOMANMEDIA- Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.)Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, OOA, AD dan AA. "Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Bone A Haeril Akhmad, PEDOMAN.MEDIA, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskan Haeril, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, sedangkan tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan. Tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.
Haeril menjelaskan, pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.
Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.
Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda palingblanjutnya anyak 1 miliar rupiah.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.
Bahwa penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone,"lanjutnya.
