Selasa, 09 Januari 2024 14:15

Jaksa Agung: Jaksa Terlibat Pidana tak Usah Diadvokasi

Jaksa Agung ST Burhanudin pada musyawarah nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) 2024 di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor.
Jaksa Agung ST Burhanudin pada musyawarah nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) 2024 di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor.

Ia menginginkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menjadi supporting bagi semua program strategis kejaksaan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, organisasi Persaja adalah tempat berhimpun para jaksa yang harus memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun ia mengingatkan, jaksa yang melakukan pelanggaran pidana tak perlu diadvokasi.

"Jadi advokasi terhadap jaksa itu harus dilaksanakan secara selektif. Yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin saat membuka musyawarah nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) 2024 di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor, Senin (8/1/2024). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Eser Simanjuntak yang merupakan penasihat Persaja.

Menurutnya, jaksa adalah cermin penegak hukum. Jaksa yang melakukan tindak pidana tak perlu dibela.

Baca Juga

“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki marwah dan citra kejaksaan,” tegas Burhanuddin.

Ia menginginkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menjadi supporting bagi semua program strategis kejaksaan. Persaja juga dituntut menjalankan fungsi penegakan hukum terutama dalam menghadapi isu-isu strategis nasional.

Munas Persaja kali ini mengangkat tema “Persaja Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Burhanuddin menyampaikan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran bahwa Persaja sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi jaksa di seluruh penjuru Indonesia, menjadi supporting unit bagi kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.

“Untuk itu, saya mengharapkan agar Persaja senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” terang Burhanuddin.

Tak hanya itu, ia juga berharap agar Persaja dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks. Termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.

Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Burhanuddin menjelaskan bahwa pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” pintanya.

Selain itu yang tidak kalah penting, tahun ini ada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Burhanuddin mengimbau

agar para jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.

Kemudian, Burhanuddin kembali menekankan bahwa Persaja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya Persaja sebagai organisasi profesi jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua Umum Persaja, Amir Yanto secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet Persaja kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.

Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Jaksa agung St Burhanuddin
Berikan Komentar Anda