Gisel dan MYD Hanya Wajib Lapor Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Alasannya!
Polda Metro Jaya tak menahan Gisel dan MYD dengan beberapa pertimbangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan Gisel selalu kooperatif memenuhi panggilan polisi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tersangka kasus video syur 19 detik, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) hanya dikenakan wajib lapor. Ia diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis.
Polda Metro Jaya tak menahan Gisel dan MYD dengan beberapa pertimbangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan Gisel selalu kooperatif memenuhi panggilan polisi.
"Kita tidak lakukan penahanan kenapa? Ini adalah hak dan wewenang penyidik. Dimana di Pasal 21 ayat 1 Undang Undang KUHP dan Pasal 21 ayat 4. Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan kalau dia menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif. Karena pertimbangan penyidik GA kooperatif," katanya.
Selain itu, kata dia, selama penyidikan Gisel tak pernah menghindar dari proses hukum yang dijalani. Dalam tiap agenda pemanggilan untuk pemeriksaan, dirinya tak pernah absen untuk memenuhi panggilan.
"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab pertanyaan. Sehingga diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Mengenai absennya Gisel pada Senin 4 Januari lalu karena harus menjemput putrinya Gempi yang baru saja berlibur bersama Gading Marten di Bali.
Selain itu, Yusri Yunus menyebutkan alasan lain Gisel tak ditahan karena Gisel memiliki anak kecil. Sehingga Gempi perlu bimbingan dari Gisel.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia 4 tahun lebih. Bimbingan orang tua diperlukan, khususnya ya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," jelasnya.
