Sabtu, 13 Desember 2025 16:33

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Lusa, Kompolnas Hadir

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Lusa, Kompolnas Hadir

Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dijadwalkan Senin lusa (15/12/2025).

"Ya Senin, (15 Desember 2025) pukul 10.00. Kita akan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

Baca Juga

"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

"Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1. ES

2. KTR

3. MRF

4. RE

5. DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1. RS

2. RHS

3. TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus ijazah palsu jokowi #Polda Metro Jaya #Roy Suryo Tersangka
Berikan Komentar Anda