Bawaslu Muna Barat: Pakta Integritas Netralitas ASN jangan Hanya Formalitas
Regulasi soal netralitas ASN telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MUBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara mengharapkan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) perihal netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang jangan sekadar formalitas.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa mengatakan respons Pemda atas imbauan netralitas ASN telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas. Namun, kata dia, pakta integritas itu harus dibarengi dengan tindakan di lapangan.
"Harapan kami pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh ASN Mubar tak hanya sekadar formalitas. Tetapi kemudian itu diiringi dengan perbuatan, tindakan di lapangan bahwa benar-benar berlaku netral," ungkap Awaludin saat ditemui di kantornya, Senin, (18/12/2023).
Menurutnya regulasi soal netralitas ASN telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pada pasal 283 dimana ASN itu dilarang membuat kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Kemudian dalam keputusan bersama lima lembaga yakni Menpan - RB, Mendagri, Komisi ASN, BKN dan Bawaslu. Disitu jelas perilaku ASN netral itu dimulainya tahapan pemilu," jelasnya.
Awaludin menegaskan kalau ASN ditemukan menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon peserta pemilu maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin kode etik. Sedangkan keberpihakan ketika sudah ditetapkan menjadi calon maka sanksinya adalah disiplin.
"Nah terkait dengan itu saya kira teman-teman ASN kita minta untuk berlaku netral. Memposisikan dirinya sebagai pelayan publik. Kemudian keberpihakan di masa kampanye sudah ada calon tetap dan sudah masuk tahapan kampanye maka bagi yang melanggar itu bisa kena tindak pidana pemilu. Dan prosesnya melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kalau memenuhi unsur-unsurnya sampai penuntutan majelis," tandasnya.
