Jalan Mulus Andi Utta-Edy Manaf Pimpin Bulukumba, Gugatan Askar HL-Arum Spink tak Terbukti
Bawaslu Sulsel memutuskan jika Muchtar Ali dan Edy Manaf tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu secara TSM.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Langkah Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sudah dipastikan mulus memimpin Kabupaten Bulukumba. Tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020.
Batu terjal atas gugatan lawannya, Askar HL-Arum Spink terbantahkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memutuskan jika Muchtar Ali (Andi Utta) dan Edy Manaf tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal itu dikatakan Rais Panrita selaku Kuasa Hukum Andi Utta-Edy Manaf dalam keterangan resminya, Selasa (05/01/2021).
Menurut Rais, gugatan itu terkait dengan dugaan pelanggaran money politic (politik uang) yang disangkakan ke kliennya.
"Putusannya bahwa pasangan calon nomor urut 4 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu TSM," ungkap Rais.
Dalam kesempatan ini, Rais pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Sulsel. Yang telah adil memutuskan dalam perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi keputusan majelis yang telah memeriksa dan memutuskan perkara secara adil. Dari awal kami mayakini paslon nomor 4 tidak melakukan TSM seperti yang disangkakan terlapor," ucapnya.
Ketua Tim Harapan Baru, Patudangi Azis juga mengucap syukur. Jalan mulus jagoannya memimpin Bulukumba sudah di depan mata.
"Syukur alhamdulillah. Kami dari dulu menghargai proses hukum. Apa yang disangkakan kepada kami tidak terbukti," singkatnya.
Di tempat terpisah, relawan lainnya pun melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah kemenangan akan kembali berpihak kepada yang berniat baik," tutur Tim Relawan HB, Andi Ian.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
