Selasa, 15 September 2020 15:59

Soal Sanksi Penerapan Perwali 51 dan 53, Dewan Sebut Pemkot Makassar Salah Kaprah

Anggota Komisi A DPRD Makassar Azwar
Anggota Komisi A DPRD Makassar Azwar

Perwali tak mengatur soal penerapan sanksi namun hanya sebatas penerapan protokol kesehatan

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Anggota Komisi A DPRD Makassar Azwar menilai Perwali No 51 dan 53 yang menerapkan sanksi dengan bagi pelanggar seharusnya taat azas perundang-undangan.

Ia menegaskan Perwali tak mengatur soal penerapan sanksi namun hanya sebatas penerapan protokol kesehatan. Ia menilai Perwali yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar salah kaprah.

“Perwali tidak dibenarkan dalam UU mengatur pidana atau sanksi, UU sudah mengatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU pada pasal 15,” kata Azwar, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga

Azwar menegaskan, ketentuan pidana hanya bisa ditetapkan di Undang-Undang, Perda Provinsi dan Perda kabupaten atau kota.

“Makanya Perwali yg mengatur sanksi itu mesti diperdakan dulu agar ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Senada dengan Itu, Anggota Komisi A Kasrudi menyebut Perwali yang memuat sanksi menjadi lelucon dan bahan tertawaan masyarakat.

Pasalnya, kata dia, kapasitas Perwali hanya sebagai petunjuk teknis penerapan Perwali. Bukan untuk menerapkan sanksi.

Ia pun mengusulkan pemerintah kota membentuk pengawas perwali yang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perwali di masyarakat.

“Pengawas semacam inspektur Covid-19 yang mengawasi pelaksanaan Perwali di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah kota tak menggunakan jalan pintas untuk memberi sanksi pelanggaran protokol Covid-19. Ia mengatakan pelanggaran hanya diatur melalui Perda.

“Kalau mau menerapkan sanksi seharusnya Pemkot bersurat ke DPRD, tidak apa-apa terlambat, tapi jangan melalui jalan pintas,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Makassar telah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19. Tak tanggung-tanggung, dua Perwali menjadi dasar hukum penerapan sanksi tersebut. Denda bagi pelanggar protokol mulai Rp. 100 ribu hingga Rp.20 juta.

“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali No 51 Tahun 2020 dan Perwali 53 Tahun 2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36 Tahun 2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” Asisten I Kota Makassar M Sabri.

Penulis : Kheky
Editor : Redaksi
#DPRD Makassar #Perwali
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer