NABIRE, PEDOMANMEDIA - Bermodalkan informasi, polisi menggagalkan rencana transaksi narkoba di samping Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nabire, Sabtu (02/01/2020).
Selain mengamankan satu terduga pengedar, polisi juga menyita barang bukti. Berupa satu paketan kecil yang berisi diduga sabu-sabu.
"Saat hendak melakukan transaksi, tim kami langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor RS dan ditemukan 1 paket/bungkus kecil yang diduga berisi sabu," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Suprayitno, Minggu (03/01/2021).
Tidak sampai di situ saja, polisi yang meninggalkan lokasi di Jalan Surabaya, Distrik Nabire, juga langsung melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku.
Polisi akhirnya kembali menemukan dua paket sabu-sabu di kamar pelaku yang disimpan di dalam bantal tidur.
"Bantal itu jadi barang bukti. Ada juga handphone dan satu buah pembungkus white coffee ikut diamankan," terang Iptu Agus.
Atas perbuatannya, RS yang berusia 51 tahun terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara. Dengan denda Rp5 miliar
"Tersangka dijerat primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Agus.
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut
-
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Bone Tangkap 8 Pelaku Sabu
-
Kartel Narkoba Kolombia Selundupkan 800 Kg Kokain Pakai Kapal Selam
-
BNN Tegaskan Prajurit TNI yang Ditangkap di Tangerang Bawa 52 Kg Ganja
-
Bandar Narkoba yang Ditembak di Jaktim Kritis, Polisi: Tembus Dada