JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menko Polhukam Mahfud MD melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). ia pun menegaskan akan menghentikan segala kegiatan FPI.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan salah satu alasan pelarangan FPI karena FPI selalu melakukan sweeping secara sepihak dan kegiatan yang dinilai melanggar aturan.
Bahkan ia menyebut bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Akademisi dan Ketua FPI Nilai Bawaslu Jeneponto Tak Punya Nyali
-
Breaking News! Polisi Geledah Sekretariat FPI di Sungai Limboto
-
Profil Munarman yang Diciduk karena Diduga Terkait ISIS, dari LBH hingga FPI
-
Mahfud Tegaskan Sikap Pemerintah Soal KLB Demokrat: Tak Ikut Campur
-
SE Terbit, ASN yang Gabung FPI, HTI dan Gafatar Bisa Dipecat