Minggu, 07 Maret 2021 08:46

Mahfud Tegaskan Sikap Pemerintah Soal KLB Demokrat: Tak Ikut Campur

Mahfud MD
Mahfud MD

Pemerintah saat ini masih menganggap peristiwa KLB sebagai persoalan internal PD. Belum ada permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah merespons kisruh di tubuh Partai Demokrat usai Moeldoko terpilih sebagai ketua umum hasil kongres luar biasa (KLB). Pemerintah menegaskan tak ikut campur, sebab KLB dianggap sebagai ranah internal Demokrat.

"Pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong adanya kegiatan yang diklaim sebagai KLB PD di Deli Serdang, Sumut. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Menko Polhukam Mahfud Md yang ia tulis di akun Twiternya, dikutip detikcom, Ahad (6/3/2021).

KLB Partai Demokrat versi Sumut memilih. Moeldoko sebagai ketum. KLB litu kemudian ditentang oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum PD AHY. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mereka menghentikan KLB yang disebut ilegal.

Baca Juga

Kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.

Mahfud MD menyatakan, pemerintah saat ini masih menganggap peristiwa KLB Sumut sebagai persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud.

Mahfud Md mencontohkan persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tuturnya.

Mahfud juga mencontohkan persoalan internal PKB versi Parung dan Ancol saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.

Editor : Muh. Syakir
#KLB Partai Demokrat #Menko Polhukam #Mahfud MD
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer