Catat! Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tak Dijamin Oleh BPJS
Ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres No.82/2018.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres No.82/2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo mengatakan, ada total 21 Layanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS.
"Ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres No.82/2018," kata Natalia, jumat (18/8/2023).
Adapun Total 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS antara lain.
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit atau cedera, akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja.
4. Yang dijamin oleh program jaminan. kecelakaan lalulintas yang bersifat wajib
5. . Layanan yang dilakukan diluar negeri.
6. Untuk tujuan estetik.
7. Untuk mengatasi infertilitas.
8. Meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri .
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
16. Pada kejadian tak di harapkan yang dapat dicegah.
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang
19. Yang berkaitan dengan kementerian pertahanan,TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Yang sudah ditanggung diprogram lain.
