5 Bulan Buron, Tim Tabur Kejati Sulsel Ringkus DPO Penganiayaan di Makassar
Sjarifuddin ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19, Kota Makassar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA –Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus penganiayaan dari Kabupaten Pinrang, di sebuah perumahan di Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (14/8/2023). Pria bernama Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh Tinggi (65) ditetapkan menjadi buron sejak Maret lalu.
Sjarifuddin adalah terdakwa kasus penganiayaan. Dia terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Perkara terdakwa Sjarifuddin telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah. Namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rutan.
Namun saat hendak ditahan di rutan, terdakwa melarikan diri. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang.
Sebelum ditangkap kemarin, Tim Tabur Kejari lebih dulu melakukan surveillance selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin di tempat persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Selanjutnya ia dibawa ke Kejati Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Ruknuddin
