Minggu, 23 Juli 2023 13:37

Habiskan Rp4,9 M, Proyek Pasar Bolu Toraja Utara tak Kelar

Pasar Bolu Toraja Utara yang tak kelar pembangunannya 100%
Pasar Bolu Toraja Utara yang tak kelar pembangunannya 100%

Ia juga membantah proyek pekerjaan pembenahan Pasar Bolu belum dikenakan denda keterlambatan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Proyek pembenahan Pasar Bolu dan terminal (parkiran) Toraja Utara diklaim tak selesai 100% hingga akhir 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi batas waktu penyelesaian pekerjaan yang menyalahi ketentuan.

Hal ini menjadi temuan BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang terbit Maret lalu. Dalam laporannya BPK menyebut proyek Pasar Bolu menelan Rp4,9 miliar dan dikerjakan oleh CV BF.

Proyek ini diklaim tidak selesai 100% dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp59.333.961,41. Pekerjaan pembenahan pasar Bolu dan terminal (parkiran) yang dikerjakan CV BF berdasarkan surat perjanjian bernomor 3/KONTRAK/PSR-TRM/DPUTR/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.919.628.000.

Baca Juga

Masa pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 (120 hari kalender). Surat Perjanjian (SP) tersebut mengalami dua kali perubahan dengan adendum terakhir yang bernomor 03/ADD.KONTRAK-PK/PSR-TRM/DPUTR/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender, yang terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 18 Februari 2023.

"Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp3.443.739.600 (70%) dari nilai kontrak dengan SP2D bernomor 9583/SP2D-LS/MODLA/2022 tanggal 30 Desember 2022. Berdasarkan laporan bulanan IV periode Desember 2022 diketahui sisa bobot pekerjaan sebesar Rp988.889.356," demikian laporan BPK RI.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 25 Februari 2023 bersama PPK dan pihak penyedia menunjukkan bahwa pekerjaan menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai 100%. Berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang bernomor 4/BAPP/PSR-TRM/DPUTR/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 pekerjaan dinyatakan selesai 96,39% dengan demikian, terdapat denda keterlambatan pekerjaan terhadap bagian kontrak yang belum diselesaikan terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 sebelum PPN selama 60 hari sebesar Rp59.333.961,41.

BPK menyebut, kondisi tersebut disebabkan oleh 2 faktor. Yang pertama, kepala dinas PUTR serta kepala Dinas Perkimtan LH tidak tegas mengenakan denda keterlambatan pekerjaan.

Yang kedua, PPK pada SKPD terkait belum mengenakan sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sementara itu Kepala Dinas PUTR Toraja Utara Paulus Tandung saat dikonfirmasi, membantah proyek tersebut tidak selesai 100%. Ia mengklaim semua sudah rampung.

"Tidak ada tidak selesai 100%, ada temuan-temuan di situ mungkin, masih ada kekurangan volume nah itu atau salah kesalahan perhitungan dari PPK-nya. Nah itu semua harus diselesaikan oleh rekanannya kembali, dibayarkan kembali, dikembalikan begitu," ujar Paulus Tandung, Minggu (23/7/2023).

Ia juga membantah proyek pekerjaan pembenahan Pasar Bolu belum dikenakan denda keterlambatan.

"Itu ada, ada kok ditemuan LHP BPK itu ada semua, itu yang harus mereka kembalikan dan dia kan juga belum dibayar semua masih ada tagihannya," katanya.

Dikatakan Paulus, pihak yang dikenakan denda belum membayar denda keterlambatan dikarenakan utang Pemda lebih besar dibandingkan denda keterlambatan yang harus dibayarkan.

"Ya bagaimana mau dibayarkan sementara Pemda masih berutang sama dia, mereka masih punya piutang ke Pemda, kan masih ada tagihannya sama Pemda masih jauh, cukup besar tagihannya sama Pemda yang harus dibayar oleh Pemda. Mereka minta kebijakan dia bilang kami juga harus tagih pak sudah menagih," ucap Paulus.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Torut #Pasar Bolu
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer