Muh. Syakir : Senin, 17 Juli 2023 11:41
Mulyadi

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aktivis dari koalisi pegiat antikorupsi, Mulyadi menilai terjadi kesalahan prosedur dalam pencairan

dana hibah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara senilai Rp26 miliar. Menurut Mulyadi, ini bisa menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Menyikapi permasalahan pada Dinas PML Toraja Utara, sudah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Di mana setiap dana hibah wajib mempunyai Naskah Perjanjian Hibah sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga proyek hibah senilai Rp26 miliar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara merupakan proyek akal-akalan yang sengaja dipaksakan apalagi Proyek tersebut digulirkan tanpa didasari SK bupati," tegas Mulyadi, Senin (17/7/2023).

Disebutkan Mulyadi, dana hibah sebelum digulirkan wajib mengajukan proposal permintaan bantuan hibah dari instansi terkait ke legislatif maupun ke eksekutif. Ini setelah diadakan verifikasi dan disetujui maka wajib dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah.

"Namun yang mengherankan dalam proyek DPML Torut tetap dicairkan tanpa SK Bupati maupun NPH. Sehingga timbul pertanyaan siapa yg mencairkan sana hibah tersebut. DPRD atau Bupati? Karena jika salah satu lembaga tersebut yang mencairkan maka wajib membuat Naskah Perjanjian Hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran," tandasnya.

Mulyadi sepakat proyek ini didorong ke ranah hukum agar bisa segera diusut.

"Harus diusut. APH harus menelusuri siapa yang berperan dalam pencairannya. Karena di situ letak kekeliruannya," tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut kejanggalan dalam proyek hibah bernilai Rp26 miliar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Proyek ini menjadi temuan BPK RI setelah hibah digulirkan tanpa surat keputusan (SK) dari Bupati Torut.

"Kaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Sebab ini perlu ada telaah apakah ada potensi kerugian negara atau tidak," jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar.

Menurut Ansar, temuan BPK RI masih berupa kejanggalan dari sisi administratif. Tetapi bukan tidak mungkin dari hasil telaah akan memunculkan potensi pidana.

"Potensi pidana korupsi bisa muncul dari ketimpangan administratif. Karena itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," jelas Ansar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan dalam proyek hibah senilai Rp26 miliar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Proyek hibah ini tidak didukung oleh keputusan bupati dan hanya didasari oleh SK kepala dinas.

Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 yang terbit April 2023 lalu. BPK merinci, masyarakat atau kelompok penerima hibah tidak ditetapkan berdasarkan SK bupati. Melainkan hanya SK kepala dinas bernomor 950/NPHD DPML/XII/2022.

Dalam SK ini ditetapkan proyek dipecah ke dalam 210 kegiatan di hampir semua lembang di Toraja Utara. Setiap lembang mendapatkan jatah hibah pembangunan fisik bervariasi. Dari Rp25 juta hingga Rp185 juta dengan total nilai Rp26 miliar lebih.

BPK menyatakan SK kadis yang mendasari penyerahan hibah ini menyalahi prosedur. Seharusnya dasar yang menetapkan kelompok penerima hibah adalah keputusan bupati.

Dikatakan Ansar, dari pemaparan hasil pemeriksaan BPK, jelas disebutkan ada pelanggaran. Meski tidak secara spesifik.

Tetapi menurut dia, untuk bisa menemukan ada tidaknya potensi penyimpangan keuangan maka kasus ini harus didorong ke ranah hukum. Aparat penegak hukum bisa meneliti alurnya. Lalu memberi telaah, di mana letak potensi penyimpangannya.

"Sebagai penanggung jawab teknis di OPD, saya kira Kadis PML Simbong Ranggina harus diperiksa. Dia harus memberi penjelasan sampai terbitnya SK sebagai dasar bergulirnya hibah bernilai Rp26 miliar itu," tandas Ansar.

Ansar menampik pernyataan Kepala Inspektorat Joni Kantong yang menyebut tak ada pelanggaran keuangan dalam hibah ini. Temuan BPK diklaim Joni hanya bersifat administratif.

Ansar menjelaskan, simpulan yang disampaikan Kepala Inspektorat terlalu prematur.

"Terlalu prematur apa yang disampaikan Inspektorat. Banyak sekali kasus kasus korupsi yang terbongkar justru berawal dari pelanggaran administratif. Karenanya itu harus diuji. Diujinya di mana? Ya oleh APH," tandasnya.

Ansar juga meminta Bupati Torut Yohanis Bassang memberi penjelasan atas terbitnya SK kadis. Ia menilai aneh jika Bupati membiarkan kadis menerbitkan SK, sementara hibah harus didukung oleh keputusan Bupati.

"Perlu juga kita uji ini. Apakah ini atas inisiatif kadis tanpa sepengetahuan Bupati. Atau memang atas izin Bupati," imbuhnya.