Kadis PML Torut ke Kalem: BLT Harus Tepat Sasaran
Ritha mengatakan bahwa BLT harus diterima selama 12 bulan. Ketika tidak sampai dengan 12 bulan maka akan ada sanksi yaitu pemotongan dana desa.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (PML) Toraja Utara Ritha Rasinan menegaskan kepada seluruh Kepala Lembang (Kalem) bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tepat sasaran. BLT berasal dari Dana Desa.
Ritha menjelaskan BLT tersebut diterima oleh masyarakat selama 12 bulan. Setiap bulannya masyarakat menerima Rp300.000.
"Harapan saya untuk pelaksanaan BLT selama 12 bulan ini betul-betul tepat sasaran dan selama ini memang belum pernah ada yang yang memotong karena itu ketika tidak sampai sasaran maka ada sanksi," ungkapnya, Rabu (14/4/2021).
Ritha mengatakan bahwa BLT harus diterima selama 12 bulan. Ketika tidak sampai dengan 12 bulan maka akan ada sanksi yaitu pemotongan dana desa.
"Tetapi sampai saat ini Lembang tetap memprioritaskan sampai dengan 12 bulan begitupun dengan Covid-19. Covid juga tetap karena memang ada aturan itu 8%," ujarnya.
Ritha menambahkan sampai saat ini sebanyak 35 lembang yang dananya telah cair.
"Sekarang ini sudah ada 35 lembang yang sudah masuk anggaran Covid nya, sementara yang lain sementara dalam proses karena terkait dengan APBL yang masih dalam proses juga," cetusnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
