TOP SEPEKAN: Suap Andhi Pramono dari Penyelundupan Rokok Ilegal, Kejati Sulsel Tangkap DPO Korupsi
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar. Uang haram itu diduga diterima Andhi sejak 2012.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menemukan aliran suap dari penyelundupan rokok ilegal kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. KPK menyebut, Andhi kerap menggunakan rekening pihak lain untuk menerima setoran dari penyelundupan itu.
Kabar ini menjadi berita terpopuler PEDOMANMEDIA dalam TOP SEPEKAN pekan ini. Disusul kabar soal DPO korupsi Dana Desa Pinrang yang ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
KPK mengakui mendalami aliran suap rokok ilegal kepada Andhi Pramono.
"Kami dalami. Tapi yang pasti betul ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Tim penyidik KPK pada Kamis (13/7) juga sempat menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam. Perusahaan itu diketahui bergerak di bisnis rokok.
Ali belum memerinci besaran setoran yang diduga diterima oleh Andhi Pramono. Namun, Andhi kerap menggunakan rekening pihak lain dalam menerima aliran dana gratifikasi.
"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," terang Ali.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar. Uang haram itu diduga diterima Andhi sejak 2012.
Penyidik juga menemukan transaksi senilai puluhan miliar rupiah. Duit itu disebut masuk ke rekening pribadi Andhi Pramono.
"Termasuk ada juga informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar langsung ke rekening AP," kata Ali kepada wartawan, Kamis (13/7).
KPK belum menjelaskan asal-usul transaksi puluhan miliar ke rekening Andhi Pramono itu. Ali mengatakan penyidik masih mengecek satu per satu rekening terkait Andhi, yang disebutnya begitu banyak.
"Saya tidak bisa memastikan apakah itu bagian dari Rp 28 miliar karena memang begitu banyak ya rekening yang kami miliki datangnya sehingga memang perlu dicek satu per satu," ujar Ali.
Setahun Lebih Diburu
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Pinrang menangkap AM, buronan tersangka korupsi dana desa dari Kabupaten Pinrang. AM ditangkap di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kabupaten Pangkep, Senin, 10 Juli 2023.
AM adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tahun 2019 dan 2020.
Tersangka AM sudah 2 (dua) kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tapi AM tidak kooperatif. AM dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka “AM” dinyatakan buron berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Dengan demikian AM sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi buronan.
Adapun kronologi penetapan “AM” menjadi tersangka dan buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Di mana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silva 2019) dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara tersangka “AM” atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB. Atas perbuatan Tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Tersangka “AM” selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara, sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.
TIM Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan “AM” pada tanggal 09 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.
