Muh. Syakir : Sabtu, 15 Juli 2023 17:36
Andarias Tadan

TATOR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Tana Toraja Andarias Tadan mendesak kepolisian dan pemda turun tangan menertibkan tambang galian C di Lembang Lea, Tator. Aktivitas tambang di daerah ini telah berlangsung lama dan diduga ilegal.

"Laporan yang kami terima dari masyarakat setempat bahwa tambang tersebut tidak berizin. Warga melaporkan terjadi banyak kerusakan akibat eksplorasi mereka," tandas Andarias kepada PEDOMAN MEDIA, Sabtu (15/7/2023).

Andarias mengaku telah bertemu warga Lembang Lea. Dari sekian banyak persoalan yang mereka laporkan, aktivitas tambang menjadi problem paling disoroti. Menurutnya, dampak eksplorasi tambang sudah sangat komplet.

‌"Selain kerusakan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan belum adanya sikap tegas pemerintah. Karena itu kita dorong kepolisian bertindak. Kita tak boleh menutup mata," pintanya.

Lembang Lea merupakan lembang yang terdekat dari ibu kota Kabupaten Tana Toraja. Lembang ini berpenduduk 700 KK.

Lembang Lea adalah satu dari sekian banyak kawasan tambang ilegal di Tator. Para pegiat lingkungan sempat mengkritisi pemda dan kepolisian karena penertiban tak menyentuh secara menyeluruh.

Di Tana Toraja ada beberapa titik tambang galian C dengan skala besar. Di antaranya di Kecamatan Kurra Rantetayo, Mengkendek dan Rembon.

Andarias mengemukakan, penertiban belum menyentuh secara masif. Akibatnya, aktivitas mereka semakin ugal-ugalan.

"Jadi itu slah satu usulan masyarakat agar tambang galian C yang ada Lembang Lea ditertibkan dan ditelusuri terhadap surat izin sehingga tidak berlarut - larut. Harus diselesaikan dengan baik dan cepat," pintanya.

Dikatakan Andarias, warga Lembang Lea juga mengharapkan truk dengan tonasa besar agar ditertibkan. Sebab aktivitas truk truk tonasa besar sudah merusak jalan.

"Pemerintah daerah turun tangan ini. Secara khusus kapolres juga harus memback up. Jangan sampai kerusakan jalan semakin parah," tegas Andarias.