Angkat Gagak Sumule jadi Dewas PDAM, Bupati Torut Dinilai Kecolongan
Ia membenarkan telah pensiun sebagai birokrat. Akan tetapi ia masuk sebagai Dewas lewat jalur umum. Bukan kuota birokrat.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dinilai telah kecolongan karena mengangkat Gagak Sumule sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Pengangkat Gagak dinilai telah menabrak regulasi.
Salah seorang narasumber PEDOMANMEDIA di internal pemkab menyebut, Gagak telah pensiun sebagai birokrat di Pemkab Torut sejak 1 April 2023. Dalam regulasi, Dewas harus birokrat aktif.
"Kita menilai Bupati sudah kecolongan karena berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Toraja Utara seharusnya Dewas Perumda Air Minum diberhentikan, tapi kenyataannya sekarang Pak Gagak Sumule yang sudah pensiun masih jadi Dewas. Harusnya segera dilakukan pergantian," kata sumber PEDOMANMEDIA.
Tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 di pasal 20 ayat 2 tertera jelas bahwa dewan pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir. Artinya kata dia, Gagak yang telah pensiun sebagai birokrat harus diberhentikan.
Sementara itu Gagak Sumule yang di konfirmasi membantah informasi tersebut. Ia membenarkan telah pensiun sebagai birokrat. Akan tetapi ia masuk sebagai Dewas lewat jalur umum. Bukan kuota birokrat.
"Jadi awalnya kami dites dan itu penerimaan umum yang kami ikuti dulu. Karena persyaratan umur maksimal 60 kalau kita PNS dan swasta juga begitu maksimal 60," kata Gagak.
Gagak menjelaskan bahwa dirinya mulai pensiun 1 Mei 2023.
"Saya pensiun tanggal 1 Mei dan saya terakhir menjabat sebagai pelaksana tugas di Inspektorat," ungkap Gagak.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
