Maju Pileg 2024, Kepala Lembang Balla Tator Belum Ajukan Pengunduran Diri
Kemungkinan alasan ini yang membuat Kalem Balla belum mengajukan surat pengunduran diri.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Tana Toraja mengklaim, Kepala Lembang Balla, Markus Raya Rada belum mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pileg 2024. DPML menyatakan pengunduran diri kepala lembang yang maju di pileg wajib disertakan sebelum ditetapkan menjadi calon anggota legislatif.
"Pak Kalem Balla itu belum ada surat pengunduran dirinya masuk di kantor. Kurang tahu kalau mereka langsung ke pak bupati karena ini masih daftar sementara," ujar Kepala Dinas PML Tator Marida Bungin, Senin (03/07/2023/).
Menurut Marida, daftar caleg sementara masih bisa berubah. Kemungkinan alasan ini yang membuat Kalem Balla belum mengajukan surat pengunduran diri.
"Mungkin nanti kalau mereka sudah ditetapkan sebagai caleg tetap baru mereka mengundurkan diri. Ya nanti kalau sudah keluar pendaftaran tetap itu harus mengundurkan diri," tandas Marida.
Pengunduran diri kalem yang akan maju di pileg diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 112/VI/2023/Setda tentang pengunduran diri aparatur sipil negara, kepala lembang, perangkat desa dan badan permusyawaratan lembang atas keikutsertaan sebagai calon anggota legislatif.
Dalam SE itu dipaparkan bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, maka disampaikan hal sebagai beriku :
1.Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengajukan diri sebagai ASN kepada Bupati Tana Toraja yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
2. Kepala Lembang yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala lembang kepada Bupati Tana Toraja yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
3. Perangkat Lembang yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebelum mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan perangkat Lembang kepada Kepala Lembang yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
4. Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Badan Permusyawaratan Lembang kepada Bupati Tana Toraja yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
