Muh. Syakir : Minggu, 02 Juli 2023 11:32
Romelu Lukaku (int)

TORUT, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut kejanggalan dalam proyek hibah bernilai Rp26 miliar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Berita ini menempati rating terpopuler PEDOMANMEDIA dalam TOP SEPEKAN, pekan ini.

Lalu disusul berita dari arena sepakbola dunia. Romelu Lukaku menolak gaji Rp950 miliar yang ditawarkan klub Arab Saudi, Al Hilal. Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.

Proyek Rp26 miliar di Dinas PML Toraja Utara menjadi temuan BPK RI setelah hibah digulirkan tanpa surat keputusan (SK) dari Bupati Torut.

"Kami akan laporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Sebab ini perlu ada telaah apakah ada potensi kerugian negara atau tidak," jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (29/6/2023).

Menurut Ansar, temuan BPK RI masih berupa kejanggalan dari sisi administratif. Tetapi bukan tidak mungkin dari hasil telaah akan memunculkan potensi pidana.

"Potensi pidana korupsi bisa muncul dari ketimpangan administratif. Karena itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," jelas Ansar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan dalam proyek hibah senilai Rp26 miliar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Proyek hibah ini tidak didukung oleh keputusan bupati dan hanya didasari oleh SK kepala dinas.

Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 yang terbit April 2023 lalu. BPK merinci, masyarakat atau kelompok penerima hibah tidak ditetapkan berdasarkan SK bupati. Melainkan hanya SK kepala dinas bernomor 950/NPHD DPML/XII/2022.

Dalam SK ini ditetapkan proyek dipecah ke dalam 210 kegiatan di hampir semua lembang di Toraja Utara. Setiap lembang mendapatkan jatah hibah pembangunan fisik bervariasi. Dari Rp25 juta hingga Rp185 juta dengan total nilai Rp26 miliar lebih.

BPK menyatakan SK kadis yang mendasari penyerahan hibah ini menyalahi prosedur. Seharusnya dasar yang menetapkan kelompok penerima hibah adalah keputusan bupati.

Dikatakan Ansar, dari pemaparan hasil pemeriksaan BPK, jelas disebutkan ada pelanggaran. Meski tidak secara spesifik.

Tetapi menurut dia, untuk bisa menemukan ada tidaknya potensi penyimpangan keuangan maka kasus ini harus didorong ke ranah hukum. Aparat penegak hukum bisa meneliti alurnya. Lalu memberi telaah, di mana letak potensi penyimpangannya.

"Sebagai penanggung jawab teknis di OPD, saya kira Kadis PML Simbong Ranggina harus diperiksa. Dia harus memberi penjelasan sampai terbitnya SK sebagai dasar bergulirnya hibah bernilai Rp26 miliar itu," tandas Ansar.

Ansar menampik pernyataan Kepala Inspektorat Joni Kantong yang menyebut tak ada pelanggaran keuangan dalam hibah inj. Temuan BPK diklaim Joni hanya bersifat administratif.

Ansar menjelaskan, simpulan yang disampaikan Kepala Inspektorat terlalu prematur.

"Terlalu prematur apa yang disampaikan Inspektorat. Banyak sekali kasus kasus korupsi yang terbongkar justru berawal dari pelanggaran administratif. Karenanya itu harus diuji. Diujinya di mana? Ya oleh APH," tandasnya.

Ansar juga meminta Bupati Torut Yohanis Bassang memberi penjelasan atas terbitnya SK kadis. Ia menilai aneh jika Bupati membiarkan kadis menerbitkan SK, sementara hibah harus didukung oleh keputusan Bupati.

"Perlu juga kita uji ini. Apakah ini atas inisiatif kadis tanpa sepengetahuan Bupati. Atau memang atas izin Bupati," imbuhnya.

Simbong Ranggina Minta tak Di-publish

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara Simbong Ranggina yang dikonfirmasi, tak memberi penjelasan rinci. Ia meminta agar temuan itu tak dipublis.

"Jangan dulu naikkan berita ini pak kalau nda jelas" ujarnya via WhatsApp, Rabu (28/6/2023).

Ranggina juga meminta PEDOMANMEDIA agar mengonfirmasi hal itu ke Inspektorat.

"Apa tidak bisa konfirmasi dulu ke inspektorat baru naik beritanya? Dikonfirmasi dulu bagaimana yang sebenarnya. Karena akan menjadi konsumsi publik," tutup Ranggina.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Torut Joni Kantong mengungkapkan, temuan BPK RI hanya bersifat administratif. Tidak ada temuan penyimpangan keuangan.

Menurut dia, SK bupati yang dimaksud BPK adalah berita acara penyerahan aset. Sebab setelah proyek selesai, semua aset aset itu bukan lagi milik pemda. Tetapi akan dialihkan ke lembang.

"Dan itu sementara kita selesaikan berita acaranya. Sementara proyeknya yang terdiri dari 210 kegiatan sudah rampung semua dan tidak ada masalah," tutur Joni.

Joni mengklaim apa yang direkomendasikan BPK RI sebagai temuan, sudah ditindaklanjuti. Berita acara penyerahan aset akan segera diteken bupati.

Ditawari Gaji Rp950 M, Lukaku Tolak Al Hilal

Romelu Lukaku menolak tawaran gaji fantastis dari klub Arab Saudi, Al Hilal. Sang bomber yang diajak bergabung untuk musim mendatang disodori gaji Ro950 miliar.

Masa depan penyerang top Belgia itu dalam tanda tanya setelah peminjamannya di Inter habis pada akhir musim 2022/2023. Untuk sekarang Lukaku mesti kembali ke klub pemiliknya, Chelsea.

The Blues sendiri mau-mau saja melego pesepakbola berusia 30 tahun itu. Manajer baru Mauricio Pochettino memang menginginkan untuk merampingkan skuad Chelsea yang kelewat gemuk di era kepemilikan Todd Boehly.

Namun demikian, Inter Milan hanya sanggup merekrut Romelu Lukaku secara pinjaman lagi. Sedangkan Chelsea maunya Lukaku pindah permanen dengan mematok harga 34 juta pound saja (Rp 649 miliar).

Di tengah negosiasi Inter dan Chelsea, Al Hilal maju untuk mencoba merayu Lukaku dengan iming-iming gaji fantastis. Sky Sports melaporkan, Al Hilal mengajukan proposal dengan kesepakatan semusim yang mencapai 58 juta euro (Rp 950,1 miliar), tapi ditolak Lukaku.

Lukaku hanya ingin bermain untuk Nerazzurri setelah mencetak 14 gol dalam 37 penampilan pada musim lalu meski sempat diganggu cedera. Saat ini Inter sedang berusaha mendesak Chelsea untuk menyepakati peminjaman dengan klausul kewajiban pembelian seharga 30 juta euro (Rp 556,9 miliar) di akhir 2023/24.

Inter Milan akan membutuhkan Lukaku setelah mendapatkan Marcus Thuram secara gratis dari Borussia Moenchengladbach. Bersama Lautaro Martinez, Inter akan memiliki trio penyerang yang menjanjikan untuk musim depan.

Disebutkan pula seandainya Inter Milan mesti membeli Lukaku secara permanen maka klub mesti melakukan penjualan dulu untuk mendapatkan dana. Marcelo Brozovic dan kiper Andre Onana menjadi pemain-pemain yang paling memungkinkan dilego dengan harga yang lumayan.

Penulis: Nober Salamba