JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mabes Polri terus memburu Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polri kini melibatkan Densus 88 Antiteror untuk perburuan sang jutawan.
Hal ini diungkap langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun, dia belum bisa mengungkap alasan Bareskrim menggandeng Densus 88.
"(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Agus hanya meminta doa agar Dito segera ditangkap. Selain itu, Bareskrim juga menyidik kasus lainnya yakni kasus dugaan membantu Dito bersembunyi.
"Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap)," ujar Agus.
Sebelumnya Dittipidum Bareskrim Polri masih memburu keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Bareskrim meminta Dito segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum.
"Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.
Terkait keberadaan Dito, Djuhandhani mengatakan masih dilakukan upaya pencarian. Dia menegaskan Bareskrim berkomitmen tetap intens memburu Dito.
"Kita tidak pandang bulu, kita tidak tidak pernah menyerah. Walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kita tetap mencari," kata Djuhandhani.
BERITA TERKAIT
-
Komisi III Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Mutasi Polri: Dirresnarkoba dan Dirreskrimsus Polda Sulsel Dirotasi
-
DPR RI Bulat! Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
-
Polri Sita 590 Ton BB Narkoba Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp41 Triliun
-
MK Putuskan Anggota Polri Pegang Jabatan Sipil Harus Mundur dari Kepolisian