BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Badan Usaha di Torut: Pastikan Pekerja Terlindungi JKN
Natalia berharap dari kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan secara rutin, akan menghasilkan akurasi data yang selalu konsisten
TORUT, PEDOMANMEDIA - Sebagai salah satu upaya dalam mencapai akurasi data peserta dan iuran badan usaha di Kabupaten Toraja Utara, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makale mengadakan rekonsiliasi data badan usaha di Kabupaten Toraja Utara. Rekonsiliasi menghadirkan 22 pengelola data dari 19 badan usaha di Kabupaten Toraja Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo menjelaskan kegiatan rekonsialiasi data ini, merupakan salah satu wujud kepatuhan badan usaha dalam membantu terselenggaranya program JKN dengan maksimal.
“Penyelenggaraan program JKN akan berjalan secara optimal jika mendapat dukungan dari berbagai macam pihak seperti badan usaha sebagai salah satu stakeholder dengan proaktif mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya ke program JKN, sehingga nantinya badan usaha ikut andil membantu keberlangsungan Program JKN,” ungkap Natalia.
Dikatakan Natalia, dengan adanya rekonsiliasi data pekerja badan usaha, maka akan membantu kesesuaian data di masterfile BPJS Kesehatan. Sehingga dapat diketahui jumlah pekerja badan usaha dan keluarga yang terdaftar Program JKN maupun peserta yang belum terdaftar program JKN.
“Pentingnya rekonsiliasi data ini untuk meng-kroscek ulang apakah terdapat selisih data peserta yang belum dilaporkan oleh badan usaha kepada BPJS Kesehatan. Misalkan pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta dan keluarganya, seperti pekerja yang sudah pensiun atau resign maupun perubahan data gaji,” terang Natalia.
Lanjut Natalia menjelaskan, rekonsiliasi ini membantu pemahaman dan persamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dan pelaku badan usaha terkait besaran iuran yang dibayarkan dengan jumlah pekerja dan keluarga yang terdaftar program JKN. Jadi dengan data yang selalu update maka diharapkan seluruh pekerja sudah mendapatkan perlindungan dan jaminan JKN.
"Untuk besaran iuran pekerja badan usaha sebesar lima persen dari gaji pekerja, dengan kepesertaan JKN mencakup lima orang anggota keluarga meliputi suami dan istri beserta tiga orang anak," paparnya.
Rekonsiliasi data pekerja badan usaha ini dilakukan dengan menggunakan sistem Compliance Express (CoEx). Sistem ini membantu badan usaha untuk mempercepat proses administrasi pelaporan dan perbaikan data kepesertaan JKN pekerjanya.
Melalui sistem CoEx, badan usaha dapat langsung menyelesaikan proses administrasi dalam satu kali tatap muka saja atau pengelola badan usaha juga dapat mengakses aplikasi e-Dabu untuk pendafatran baru pekerja atau mutasi data pekerja.
“Hasil dari kegiatan rekonsiliasi data pekerja badan usaha Kabupaten Toraja Utara didapatkan bahwa dari 19 badan usaha masih terdapat empat badan usaha yang memiliki selisih jumlah pekerja yang belum didaftarkan, sehingga BPJS Kesehatan bersama PIC badan usaha akan menindaklanjuti hasil tersebut dengan segera mendaftarkan pekerja yang belum terdaftar JKN,” kata Natalia.
Natalia berharap dari kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan secara rutin, akan menghasilkan akurasi data yang selalu konsisten dan terupdate yang dapat menunjang validitas master file BPJS Kesehatan. Sekaligus membantu pemenuhan hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan, serta melalui kegiatan ini diharapkan meningkatkan sinergi dan kemitraan BPJS dengan para pelaku usaha.
Di kesempatan yang sama, Fajar selaku PIC salah satu badan usaha menyampaikan dukungannya atas diadakannya kegiatan rekonsiliasi data badan usaha. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan badan usaha terutama yang belum 100% mendaftarkan pekerjanya, sehingga nantinya seluruh pekerja segera mendapatkan hak jaminanan dan perlindungan JKN.
“Dengan adanya kegiatan ini tentunya membantu kami sebagai PIC badan usaha untuk selalu updating data pekerja dan saya berharap kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Kesehatan akan terus berlanjut guna membantu optimalisasi jaminan kesehatan bagi karyawan,” ujar Fajar.
Penulis: Nober Salamba
