JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan usulan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS lingkup Kementerian Agama telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Besaran kenaikan tukin yang disetujui yakni 80%.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PANRB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/6/2023).
Yaqut mengatakan, kabar ini merupakan kado terbaik bagi seluruh ASN Kemenag sebab capaian ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, ia meminta Kemenag untuk terus meningkatkan kinerjanya.
"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,"
Sementara untuk tahapan selanjutnya, Kementerian PANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun sebelum persetujuan usulan kenaikan tukin ini, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. Dari sana didapatkan hasil yang baik.
"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," sambungnya.
BERITA TERKAIT
-
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,8 T, Fokus Bayar TPG-TPD
-
Menag Yaqut Diadukan ke KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Kemenag Bantah Minta Dana Haji Dipakai Bangun IKN: Fitnah Menyesatkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 2 Mei, Kemenag Sidang Isbat 1 Mei
-
Kemenag Usul Biaya Haji Rp42 Juta, Samsu Niang: Masih Mahal