Rabu, 19 April 2023 10:44

Diburu Bertahun-tahun, Buronan Korupsi dari Torut Diringkus Tim Tabur Kejati Sulsel

Terduga pelaku tindak pidana korupsi di Toraja Utara, Harianto Parrung alias Harry ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel, Senin (17/4/2023).
Terduga pelaku tindak pidana korupsi di Toraja Utara, Harianto Parrung alias Harry ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel, Senin (17/4/2023).

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

TATOR, PEDOMANMEDIA – Terduga pelaku tindak pidana korupsi di Toraja Utara, Harianto Parrung alias Harry ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel, Senin (17/4/2023). Harry diburu Tim Kejati selama bertahun tahun.

“Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22:30 Wita, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Harianto Parrung alias Harry,” ujar Muhammad Akbar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (18/04/2023).

Harianto Parrung alias Harry ditangkap dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla-Awan. Proyek ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2014. Kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp2.9 miliar.

Baca Juga

Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019. Ada 2 putusan yang di jatuhkan terhadap terdakwa Harianto Parrung alias Harry.

Yang pertama karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan itu Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Lanjut Akbar, Majelis Hakim Mahkamah Agung Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua miliar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen).

Di mana terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Akbar.

Akbar mengatakan, tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Penulis: Nober Salamba

Editor : Muh. Syakir
#Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer