Minggu, 26 Maret 2023 10:10

TOP SEPEKAN: Cuti Bersama Lebaran 19 April, Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Bersama

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Budi mengungkap alasan cuti bersama itu dimajukan. Dia tidak ingin ada penumpukan kendaraan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah memajukan cuti bersama Lebaran Idul Fitri, dua hari lebih cepat. Cuti bersama yang sebelumnya diputuskan 21 April dimajukan menjadi 19 April.

Kabar ini menempati rating teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Lalu disusul kabar soal larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN. Kami merangkumnya dalam TOP SEPEKAN.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi selanjutnya akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga

"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi dalam pernyataan pers setelah ratas seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).

Budi mengatakan SKB 3 menteri mengenai cuti bersama Lebaran merupakan keputusan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirimkan surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.

"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyampaikan usulan cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari. Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur pada 19 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," ujar Budi dalam jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres.

Budi mengungkap alasan cuti bersama itu dimajukan. Dia tidak ingin ada penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," ujar Budi.

"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya," sambung Budi.

Pandemi Masih Transisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Kepala Negara mengatakan, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

 

Editor : Muh. Syakir
#Top Sepekan #Cuti Lebaran
Berikan Komentar Anda