Dilantik Bupati, Imam Desa di Takalar Malah Dicopot oleh Kades, Laksus: Ini Kacau
SK Bupati Takalar Tahun 2018 itu masih berlaku dan belum ada surat keputusan yang menggugurkannya.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sistem tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Takalar disorot banyak pihak. Sorotan mencuat setelah muncul polemik pemberhentian imam desa Pa'batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Abdul Basir.
Imam desa Pa'batangan diberhentikan tiba-tiba oleh kepala desa. Sementara sebelumnya ia dilantik menjadi imam atas SK Bupati Takalar.
Melalui Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2023, tanggal 05 Januari 2023, Kades Pa'batangan, Rahman mengangkat Muhammad Amin sebagai Imam Desa Pa'batangan menggantikan Abd Basir. Surat keputusan ini pun memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muhammad Ansar menegaskan, pihaknya secara serius mempertanyakan sistem tata kelola pemerintahan desa di Takalar. Menurut Muhammad Ansar, dalam SK Bupati Takalar Nomor 129 tahun 2018, tentang pengangkatan Imam Desa/Kelurahan se-Kabupaten Takalar, nama Abd Basir diangkat bersama delapan imam desa lainnya di kabupaten Takalar. SK itu diteken langsung oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta, saat masih menjabat.
"Pertanyaan saya sederhana. Kok bisa Kepala Desa memberhentikan pejabat yang diangkat dan dilantik oleh Bupati. Setahu saya kepala desa juga dilantik oleh bupati. Hirarki tata kelola pemerintahan di mana kalau begini kejadiannya? Ini kekacauan administrasi yang harus segera ditertibkan," tegas Muhammad Ansar.
Muhammad Ansar juga menjelaskan, setahu dia, SK Bupati Takalar Tahun 2018 itu masih berlaku dan belum ada surat keputusan yang menggugurkannya.
"Harus hati hati dalam mengelola struktur pemerintahan di Takalar. Sistem tata kelola pemerintahan yang amburadul bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara," tegas Muhammad Ansar.
Kalau yang menjadi dalih pemberhentian imam desa oleh seorang kepala desa karena struktur pemberian insentif imam desa dialihkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa, yang menjadi tanda tanya apakah diperbolehkan?
"Harus sesuai regulasi, UU, Kepmen, Perda dan SK Bupati. Kalau regulasi ditabrak, siap siap saja dengan risikonya. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Jangan main-main. Yang saya tanyakan, apakah imam desa masuk dalam struktur perangkat desa yang bisa diberikan insentif melalui dana desa?," tegas Muhammad Ansar seraya mengumbar senyum.
Terpisah, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Andi Rijal Mustamin yang dikonfirmasi, Sabtu, (18/03/2023) membenarkan soal adanya pergantian Imam desa Pa'batangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Andi Rijal juga mengakui kalau pemberian insentif imam desa telah beralih dari Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Takalar ke Pemerintahan Desa. Ditanya soal sah tidaknya kepala desa memberhentikan imam desa, Andi Rijal tidak bersedia membeberkan secara rinci.
