Selasa, 14 Februari 2023 18:01

GNPK Tantang Kapolda Sulsel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Tiga Daerah ini

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Ada tiga wilayah yang masuk zona rawan penimbunan solar Subsidi. Wilayah itu adalah pesisir Galesong Utara, Galesong Selatan, Takalar,Pinrang dan Luwu Timur.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat menantang Kapolda Sulsel membongkar praktik penimbunan solar subsidi di sejumlah daerah di Sulsel. Pengungkapan di Gowa baru-baru ini dinilai bisa jadi pintu masuk.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang bermain di area bisnis yang merugikan rakyat dan keuangan negara ini, harus diseret ke hadapan hukum. Termasuk, jika ada oknum aparat yang membekingi bisnis gelap ini, harus segera ditindak tegas. Karenanya kita minta Kapolda membongkar bisnis gelap ini," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, Selasa (14/02/2023).

Penegasan Ramzah ini sekaligus menindaklanjuti seruan anggota Komisi III DPR RI, Supriansa pada Minggu 15 Januari 2023, lalu. Supriansa bahkan meminta tiga Kapolda di Sulawesi yakni Kapolda Sulsel, Kapolda Sulteng dan Kapolda Sultra untuk turun mengusut dugaan bisnis gelap solar subsidi.

Baca Juga

"Sampai sekarang GNPK belum melihat ada keseriusan aparat kepolisian menindak tegas masalah ini. Ada apa," tanya Ramzah.

Menurut Ramzah, dalam waktu dekat lembaganya akan membuat Petisi "Selamatkan BBM Subsidi Rakyat". Petisi ini akan mengajak semua elemen masyarakat untuk melayangkan informasi atau laporan jika mengetahui, atau melihat langsung praktik penjualan solar subsidi, di mana saja di wilayah Sulawesi.

Lebih jauh Ramzah menegaskan, dari hasil penelusuran GNPK menunjukkan, ada tiga wilayah yang masuk zona rawan penimbunan solar Subsidi. Wilayah itu adalah pesisir Galesong Utara, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur.

Ramzah pun meminta agar Reskrim dan Propam Polda Sulsel turun melakukan penelusuran.

Di Kabupaten Pinrang, ada sebuah perusahaan berinisial RS yang diduga memiliki gudang menimbun BBM. BBM kemudian dipasok ke sebuah industri di Luwu Timur.

Di Luwu Timur setidaknya ada empat perusahaan yang diduga mengantongi Pesanan Order (PO) atau izin memasok BBM ke industri tersebut. Empat perusahaan itu PT ME,MK,A dan G. Empat perusahaan ini kemudian join lagi dengan masing masing perusahaan kecil dalam memasok BBM. Dan RS yang berlokasi di Pinrang diduga memakai jasa satu dari empat perusahaan itu dalam memasok BBM.

Mereka memasok secara bergantian. Dan sebelum dipasok mereka diduga lebih dulu menampung di sekitar lokasi industri. Pasokan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sistem transaksi dilakukan dengan sistem tumpah bayar.

Editor : Muh. Syakir
#Solar Subsidi #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer