Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Bone, Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka
Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Jaling, Kabupaten Bone. Kedua tersangka masing-masing JN dan ST.
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan, tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan di lapangan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut.
"Bahwa sebelumnya penyidik Kejari Bone telah menetapkan dua orang tersangka yakni laki-laki MA dan perempuan NR atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019," terang mantan Kacabjari di Lappariaja itu.
Tersangka JN dan tersangka ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, di mana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut ia menerangkan, pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kecamatan Awangpone tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp11,9 miliar. Anggaran ini bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak.
Dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
"Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar," tutupnya.
