MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sirajuddin, korban dugaan intimidasi pengosongan rumah dinas (Rumdis) RRI di Jalan Baji Dakka oleh Plt LPP RRI Makassar Drs Rannu meminta Polrestabes segera menindaklanjuti laporan pengaduannya. Ia meminta polisi tak tinggal diam.
Dia mengatakan, hal tersebut menyebabkan kerugian moril para Lansia yang mempunyai ijin menghuni sah perumahan negara di Jalan Baji Dakka pada Rabu 23 September 2020 lalu.
"Oleh sebab itu, saya akan datang menghadap dan mempertanyakan dalam waktu dekat ini di Satreskrim Polrestabes Makassar, sebab pengaduan sudah diterima oleh Satreskrim Polrestabes pada Kamis 24 September 2020 lalu, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," ungkap Sirajuddin, Minggu (13/12/2020).
Kasus yang berlarut-larut ini juga disesalkan Sekretaris LBH Bethel Heskey Wurarah. Ia menilai bahwa Plt LPP RRI Drs Rannu tidak mengindahkan proses konstitusi warga negara Indonesia seperti termaktub di Peraturan Pemerintah RI No.31/2005 pasal 17 dan Peraturan Presiden RI No. 11/2008 Pasal 8 ayat 1.
Heskey turut menyesalkan juga adanya oknum kejaksaan Ivone D Mundung yang menelpon ketua RT setempat Ronal Sjioen sebagai Ketua RT 2 Kelurahan Balang Baru, Tamalate pada Selasa 10 November 2020 tanpa adanya surat menyurat yang resmi selaku pengacara negara.
"Apalagi oknum Jaksa tersebut diduga telah melanggar kode atik profesi Jaksa yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi seorang Jaksa tidak boleh menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis dengan cara menakut-nakuti guna memperoleh keuntungan pihak lainnya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Ketua Komunitas Rumdis Baji Dakka Makassar Saharuddin akan melaporkan oknum Jaksa Ivone D Mundung ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RT setempat Ronal Sjioen mengatakan di masa pendemi Covid-19 ini akan berpegang teguh pada Instruksi Presiden, Mahkamah Agung dan Maklumat Kapolri.
"Saya berpesan kepada komunitas agar tidak berkerumun dan mencegah kegaduhan di wilayah setempat. Karena kami mengutamakan jiwa para Lansia yang menempati rumah tersebut. Artinya, komunitas ini tidak mengundang berbagai pihak yang bisa menimbulkan kekacauan dan tetap mengedepankan situasi yang aman dan kondusif," harapnya.
"Bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi "Solus Populi Suprema Lex Esto," tegasnya.
Diketahui, ada tiga Rumdis yang dikosongkan oleh pihak RRI yang ditempati Lansia Ibu Agustina Pinontoan (85), Ibu Sitti Ramisi (74), dan Martinus Ritto (79) beserta istrinya Paulina Kalua (77).
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar: Pelaku Cemburu
-
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sulsel, 4 Orang Dibekuk
-
Polisi Gerebek Rumah Produksi Busur Panah di Makassar, 2 Orang Ditangkap
-
Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Usai Dicekoki Miras
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penculikan Bilqis, 2 Warga Jambi