Kejari Tahan HA Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Pratama Sudu Enrekang
Tersangka HA tidak membatalkan kontrak kerja paket pekerjaan melainkan tetap melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan HA sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang, Rabu 11 Januari 2023. HA adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang,
Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan, HA saat ini telah ditahan. Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 11 Januari 2023 s/d 30 Januari 2023. Ini berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang
Nomor:
PRINT-
01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023," terang Zainal.
Adapun peranan tersangka dalam kasus ini dengan sadar mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Teknik Eksakta tidak menggunakan tenaga ahli yang berkompeten atau memenuhi syarat sesuai
yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan. Tersangka
HA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak membatalkan kontrak kerja paket pekerjaan
melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu.
"Bahwa atas perbuatan Tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan
negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan No : PE.03.03/SR-1076/PW21/5/2022 tanggal 05 Desember 2022 sebesar Rp287.879.215," papar Zainal.
Ia menyebutkan, dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi dan surat berupa data/dokumen terkait perkara Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.
