Rabu, 11 Januari 2023 19:16

Disetop Bertahun-tahun, Pemprov Sulsel Lanjutkan Reklamasi CPI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri.

Komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri. Kerja sama ini untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI).

Penandatanganan addendum disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel. Salah satu poin dari perjanjian itu bahwa lahan yang akan direklamasi seluas 12,11 hektar akan menjadi aset Pemprov Sulsel.

Rencananya, reklamasi ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru.

Baca Juga

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel. Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti.

"Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel," sebutnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

"Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," tuturnya.

Lebih lanjut kata Sudirman, secara bersama pemprov bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati.

Editor : Muh. Syakir
#Pemprov Sulsel
Berikan Komentar Anda