Muh. Syakir : Rabu, 14 Desember 2022 17:37

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polri merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal keterlibatan oknum polisi dalam membekingi tambang ilegal. Polri menegaskan, akan ditindak jika ada bukti cukup.

"Bila ada buktinya penyidik Dittipiter Bareskrim dan Polda akan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (14/12/2022.

Adapun dugaan itu awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut ada aparat yang membekingi tambang.

Bahkan, ia mengungkap ada juga aparat yang membekingi praktik penarikan pungutan di sebuah komplek penduduk. Ironisnya, tidak ada yang berani menindak hal ini.

"Saya katakan, lho, kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking. Kita ndak bisa selesaikan karena senior yang beking. Kenapa kita pura-pura?" kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.

Menurut dia, permasalahan aparat yang terlibat dalam praktik bekingan menjadi masalah bersama.

"Kita selesaikan ini, atau akui bahwa ini njlimet ini masa lalu, sehingga kita harus buat batas yang bisa kita tindak itu apa," ucap Mahfud.

Kasus beking tambang mencuat setelah kasus Ismail Bolong. Ismail yang merupakan mantan anggota Polri menyebut menjadi pengepul tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ia mengaku mendapat keuntungan hingga Rp500 juta per bulan. Belakangan, Ismail membongkar adanya setoran ke sejumlah petinggi Polri. Termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disebut keciprat Rp6 miliar.

Ismail kemudian meralat pernyataannya. Ia mengatakan, tidak pernah memberi setoran kepada Komjen Agus. Ia mengaku ditekan oleh seorang perwira tinggi Polri saat memberi statemen keterlibatan Kabareskrim.