Jumat, 09 Desember 2022 17:16

Kejati Sulsel Tegaskan Penyidikan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Berlanjut

Kejati Sulsel memperlihatkan pengembalian kerugian negara kasus tambang pasir Takalar.
Kejati Sulsel memperlihatkan pengembalian kerugian negara kasus tambang pasir Takalar.

Nilai kerugian yang dikembalikan oleh perusahaan tersebut merupakan hasil perkiraan penyidik sebelumnya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara tak menghentikan perkara.

“Proses penyidikan tetap berjalan sampai sekarang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi via Whatsapp, Jumat (9/12/2022).

Menurut Soetarmi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ia memastikan penyidikan tetap dilanjutkan

Baca Juga

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4.579.000.000 oleh PT Alefu Karya Makmur. Nilai kerugian yang dikembalikan oleh perusahaan tersebut merupakan hasil perkiraan penyidik sebelumnya.

“Penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT. Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/ daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020,” terang Kasi Penyidikan Hary Surachman.

Uang titipan dari PT. Alefu Karya Makmur tersebut, akan disetorkan ke rekening pemerintah.

“Uang titipan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Toto Roedianto.

Meski kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 telah lama ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga terjadi pengembalian dugaan kerugian negara, Kejati Sulsel belum juga menetapkan tersangka.

“Belum ada tersangka, penyidik menunggu finalisasi perhitungan hasil audit kemudian melakukan pemeriksaan terhadap auditor,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (9/12/2022).

Terhitung sejak tahap penyelidikan hingga kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Di antaranya ada Kadis PMPTSPTKTRANS inisial IY, Pelaksana Harian BPKD Takalar, inisial FS, Sekretaris Inspektorat inisial KH, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah inisial HAS, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD inisial HAI dan insiial Al selaku Kasubdit Pajak BPKD Takalar.

Kasus tambang pasir laut Kabupaten Takalar ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut tepatnya di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada tahun 2020. Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada yakni Rp10.000 per kubik.

Hal itu terjadi lantaran ada dugaan kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab setempat atas harga pasir laut yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Tambang Pasir Takalar #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer