Kamis, 08 Desember 2022 13:15

Inspektorat Torut Ungkap Temuan Kerugian Negara Rp1 M di Proyek Barana-Pangli

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Joni mengaku akan kembali berdiskusi dengan Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan untuk tidakan selanjutnya.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Inspektorat Toraja Utara mengungkap adanya temuan kerugian negara Rp1 miliar lebih pada proyek jalan poros Barana-Pangli. Inspektorat telah melayangkan laporan ke Kejari agar mendesak kontraktor melakukan pengembalian.

Temuan kerugian negara mencapai Rp1.068 miliar. Proyek ini digulirkan tahun 2017. Pelaksana proyek adalah PT Kurnia Jaya.

Plt Kepala Inspektorat Torut Joni Kantong mengatakan, temuan tersebut sudah diserahkan ke Kejari untuk dilakukan mediasi pengembalian kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya itu tak menemui jalan penyelesaian.

Baca Juga

"Jadi berkasnya kami sempat bawa ke Kejari untuk dibantu difasilitasi penagihan. Namun karena waktunya sudah habis sehingga kejaksaan kembalikan berkasnya kembali sama kami," kata Joni Kantong.

Joni mengaku akan kembali berdiskusi dengan Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan untuk tindakan selanjutnya.

"Saya rencana mau diskusi sama Pak Kajari apakah yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut. Atau bagusnya kita proses hukum saja. Saya tunggu dari beliau petunjuknya," tegas Joni.

Sementara itu Gusti selaku direktur PT Kurnia Jaya mengaku telah dipanggil kejaksaan terkait temuan itu. Simpulannya, pihaknya diarahkan untuk mengembalikan dengan cara dicicil.

"Kesepakatan kami dengan kejaksaan dicicil 4x pembayaran," ujar Gusti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (08/12/2022/).

Kejari Tana Toraja Erianto L Paundanan saat dihubungi mengaku tidak tahu secara teknis terkait penyelesaian kasus itu.

"Mohon konfir dengan kasi datun," singkat Erianto.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Tana Toraja Decyana Ceprina membenarkan telah ada pembicaraan antara kejaksaan dengan PT Kurnia Jaya. PT Kurnia bersedia melakukan pengembalian dengan skema yang ditetapkan.

"Jumlah temuan adalah Rp1.068.040.527,15. Hasil negosiasinya adalah dibayarkan sebesar Rp214 juta kemudian sisanya pembayaran diangsur sejak Desember 2021 sampai April 2022," terang Decyana.

Angsuran pertama sebesar Rp214 menurut Decyana telah disetorkan ke kas daerah pada Desember 2021.

"Kami terima SKK untuk penagihan jadi yang jadi kewenangan kami terbayar pada penagihan. Tentang anggaran bukan kewenangan kami. Tanyakan ke pihak yg tepat," bebernya.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Kerugian Negara #Kejari Tator
Berikan Komentar Anda