Rabu, 23 November 2022 10:08

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penyidikan Ulang Kasus Korupsi Islam Iskandar cs

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penyidikan Ulang Kasus Korupsi Islam Iskandar cs

Ada beberapa pertimbangan kasus ini harus diambil alih Mabes Polri. Pertama, tidak akan terjadi konflik kepentingan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kalangan pegiat antikorupsi meminta Mabes Polri mengambil alih penyidikan ulang kasus dugaan korupsi marka jalan yang sebelumnya menjerat Muhammad Islam Iskandar cs. Aktivis meragukan itikad Polda Sulsel.

"Kita tidak bisa berharap banyak lagi pada Polda Sulsel. Idealnya kasus ini memang diambil alih Mabes Polri," terang Koordinator Koalisi Pegiat Antikorupsi, Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (23/11/2022).

Menurut Mulyadi, sudah dua bulan pasca-kalah di praperadilan, Polda Sulsel belum melakukan penyidikan ulang atas kasus tersebut. Mulyadi mengaku mencium adanya upaya untuk melokalisasi kasus ini.

Baca Juga

"Sepertinya hendak dilokalisasi agar kasus ini dilupakan. Ada kesan sengaja diulur. Harusnya, ada kemajuan dari penyidik. Tapi kita kecewa karena seolah olah diendapkan," jelasnya.

Ironisnya, Polda Sulsel juga tak memberi kepastian hukum kepada Islam Iskandar cs.

"Islam Iskandar menang praperadilan. Tetapi di Polda kasusnya belum di-SP3. Jadi penyidikan ulang masih bisa dilakukan sewaktu-waktu. Sebab putusan praperadilan itu hanya bersifat formil. Tak menggugurkan kasus ini secara mutlak," beber Mulyadi.

Karena itu jelas Mulyadi, kepolisian seharusnya memberi kepastian. Jika yakin ada indikasi pidana, maka seharusnya dilakukan penyidikan ulang.

"Sebaliknya, kalau memang tidak ada ya sebaiknya diterbitkan SP3," tandasnya.

Ada beberapa pertimbangan kasus ini harus diambil alih Mabes Polri. Pertama, tidak akan terjadi konflik kepentingan.

Kedua, Mabes Polri bisa lebih objektif dalam penanganannya. Dan ketiga kata Mulyadi, jika Mabes Polri tak menemukan indikasi pidana, maka bisa segera diberi status hukum yang jelas bagi Islam Iskandar cs.

"Dan terakhir, ini demi trust kepolisian. Jangan sampai menjadi preseden buruk. Apalagi di tengah upaya Polri mengembalikan publik trust," kata Mulyadi.

Sebelumnya Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menegaskan akan melakukan penyidikan ulang setelah Islam Iskandar menang praperadilan. Menurutnya, putusan praperadilan hanya bersifat uji formil.

"Jadi kasusnya tetap lanjut. Kita akan sidik ulang. Praperadilan kan uji formil saja. Tak menghentikan perkara," jelas Fadli beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam kasus yang menjerat Islam Iskandar cs ini, Polda Sulsel kalah di praperadilan. Majelis hakim memutuskan beberapa poin. Pertama, menyatakan penyidikan laporan polisi nomor LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak sah.

Lalu, majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan surat ketetapan nomor; S.Tap/59.C/VI/2022/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya

Selanjutnya, memerintahkan termohon (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menghentikan penyidikan nomor; LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019. Dan terakhir menyatakan LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada lagi kerugian keuangan negara.

Polda Sulsel menyebut, putusan majelis hakim ini tak mengikat. Sama sekali tak menghentikan perkara. Fadli menegaskan penyidik tinggal menunggu waktu.

"Akan ada waktunya. Tunggu saja," terang Fadli.

Sayangnya, memasuki bulan kedua setelah praperadilan, Polda Sulsel belum mengambil langkah-langkah hukum lanjutan. Malah saat ini muncul rumor terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Benarkah sudah ada SP3? Belum ada penjelasan dari Polda Sulsel terkait rumor ini. Hanya saja kalangan aktivis menilai, munculnya isu SP3 kasus Islam Iskandar karena kelambanan Polda Sulsel dalam bersikap.

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Islam Iskandar #Polda Sulsel #Mabes Polri
Berikan Komentar Anda