Kamis, 17 November 2022 09:57

Apa Kabar Kasus Islam Iskandar cs di Polda Sulsel, Sudah SP3?

Kantor Polda Sulsel (ilustrasi)
Kantor Polda Sulsel (ilustrasi)

Kalangan aktivis menilai, munculnya isu SP3 kasus Islam Iskandar karena kelambanan Polda Sulsel dalam bersikap.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kalangan pegiat antikorupsi meragukan kasus dugaan korupsi marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel akan disidik ulang. Setelah kalah praperadilan, Polda Sulsel terkesan mendiamkan kasus ini.

Padahal sebelumnya Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menegaskan akan melakukan penyidikan ulang. Menurutnya, putusan praperadilan hanya bersifat uji formil.

"Jadi kasusnya tetap lanjut. Kita akan sidik ulang. Praperadilan kan uji formil saja. Tak menghentikan perkara," jelas Fadli beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Sebelumnya, dalam kasus yang menjerat Islam Iskandar cs ini, Polda Sulsel kalah di praperadilan. Majelis hakim memutuskan beberapa poin. Pertama, menyatakan penyidikan laporan polisi nomor LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak sah.

Lalu, majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan surat ketetapan nomor; S.Tap/59.C/VI/2022/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya

Selanjutnya, memerintahkan termohon (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menghentikan penyidikan nomor; LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019. Dan terakhir menyatakan LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada lagi kerugian keuangan negara.

Polda Sulsel menyebut, putusan majelis hakim ini tak mengikat. Sama sekali tak menghentikan perkara. Fadli menegaskan penyidik tinggal menunggu waktu.

"Akan ada waktunya. Tunggu saja," terang Fadli.

Sayangnya, memasuki bulan kedua setelah praperadilan, Polda Sulsel belum mengambil langkah-langkah hukum lanjutan. Malah saat ini muncul rumor terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Benarkah sudah ada SP3? Belum ada penjelasan dari Polda Sulsel terkait rumor ini. Hanya saja kalangan aktivis menilai, munculnya isu SP3 kasus Islam Iskandar karena kelambanan Polda Sulsel dalam bersikap.

"Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyidikan ulang. Tinggal komitmen saja. Kalau penyidik komitmen, saya rasa ini alurnya sederhana. Sidik ulang saja," tegas aktivis antikorupsi, Mulyadi, Kamis (17/11/2022).

Menurut Mulyadi, ini bukanlah kasus korupsi pertama yang memenangkan tersangka di praperadilan. KPK juga pernah kalah dalam gugatan praperadilan.

"KPK pernah kalah praperadilan. Tapi dilakukan penyidikan ulang dan akhirnya ditersangkakan kembali. Lalu kasusnya didorong ke penuntutan dan akhirnya tersangkanya divonis bersalah," tukas Mulyadi.

Ia juga menyebut, pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana. Mulyadi menuturkan, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menjerat kembali Islam Iskandar. Sebab hasil audit BPKP tetap dijadikan dasar penetapan tersangka.

"Hasil BPKP itukan sudah jelas ada kerugian negara. Dan itu tetap legitimej dipakai meski tersangka menang praperadilan," ujar Mulyadi.

Karena itu, ia menilai proses penyidikan ulang tidak membutuhkan waktu lama.

"Jadi ini nda terlalu rumit. Karena penyidik tidak butuh hasil audit lagi. Hasil audit sudah final. Itu tetap menjadi dasar penetapan kembali tersangka," imbuhnya.

Seperti diketahui Islam Iskandar cs terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Islam mengajukan praperadilan.

Putusan praperadilan kemudian menganulir status tersangka Muhammad Islam Iskandar.

Sebelumnya juga muncul banyak reaksi atas putusan praperadilan Islam Iskandar. Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam memperhatikan bagaimana alur penetapan tersangka Islam Iskandar.

Islam ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar hasil audit kerugian negara. Audit sendiri dikeluarkan oleh BPKP. Putusan praperadilan ini dianggap rancu karena mengesampingkan hasil audit BPKP.

 

Editor : Muh. Syakir
#Polda Sulsel #Kasus Islam Iskandar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer