Mangkrak, Laksus Minta Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Pedestarian Malino
Ansar meminta Kejati tidak menutup mata. Menurut dia, dari lambatnya progres Cabjari, harusnya ada telaah dari dulu.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner Malino. Cabjari Malino yang menangani kasus ini dinilai gagal.
"Kami melihat Cabjari Malino tidak punya orientasi untuk menyelesaikan kasus ini. Sebaiknya ditarik ke Kejati," pinta Direktur Laksus Muhammad Ansar, kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Ansar, kasus ini sudah terlalu lama mangkrak. Dari rentang waktu yang ada, selayaknya telah ditetapkan tersangka.
"Harusnya kan sudah ada tersangka. Tapi faktanya tidak ada kemajuan sama sekali. Kasusnya malah mandek. Penetapan tersangka terkesan sengaja diulur-ulur," ketusnya.
Karena itu Ansar meminta Kejati tidak menutup mata. Menurut dia, dari lambatnya progres Cabjari, harusnya ada telaah dari dulu. Setelah itu, jika dianggap mangkrak kasus sebaiknya diambil alih.
"Kejati mestinya memonitoring itu. Proaktiflah begitu. Artinya ada sikap dalam mendorong penyelesaian kasus ini," pinta Ansar.
"Kalau kasus mandek berbulan-bulan kan harusnya dipertanyakan ke Cabjari. Apa kendalanya? Kenapa mandek? Kalau tidak bisa diselesaikan ya ambil alih. Ini malah setali tiga uang. Sama-sama diam," ucapnya.
Jadi wajar kata Ansar, muncul banyak kecurigaan. Ia mengatakan, sikap diam Kejati juga seolah-olah mengamini cara Cabjari menyelesaikan kasus. Menurutnya itu bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di kejaksaan.
"Kalau begini ya mungkin baiknya kita desak Kejagung saja. Supaya sekalian dievaluasi semua orang orang di bawah ini. Terutama Kepala Cabjari Malino. Karena sudah gagal, ya baiknya dievaluasi," tandasnya.
Kasus korupsi proyek pedestarian Malino ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Malino sejak pertengahan 2022. Proyek ini menelan anggaran Rp5 miliar.
Kejaksaan menyebut menemukan indikasi kerugian negara Rp1 miliar. Hanya saja jaksa masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk menetapkan tersangka.
Pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Proyek dikerja tahun 2019. Terdapat dua item pembangunan dalam proyek ini. Yakni pedestarian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.
Pegiat antikorupsi, Mulyadi mengatakan, menjadi tanda tanya publik jika kejaksaan tidak sampai menetapkan tersangka. Padahal secara eksplisit penyidik sudah menyatakan ada kerugian negara.
Penyidik kata Mul, juga sudah membeberkan bahwa ada kekurangan volume pekerjaan. Semua itu sudah cukup menjadi indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
"Nah sekarang menjadi pertanyaan kenapa ini berlarut-larut. Kenapa belum ditetapkan tersangka. Inikan memberi kesan adanya ketidakseriusan dalam menangani kasus," tandasnya
Mul mengemukakan, penyidik harusnya sudah melangkah lebih jauh.
"Iya harusnya sudah ada tersangka. Kalau kasus jalan di tempat kan spekulasi bisa muncul macam-macam. Publik bisa berpersepsi ada upaya transaksional dalam kasus ini," ketus Mul.
