Apa Kabar Kasus Korupsi Pedestarian Malino: Selangkah Lagi Tersangka, tapi Mandek
Mul mengingatkan Cabjari Malino agar tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi. Ia pun mendesak segera ditetapkan tersangka.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aktivis antikorupsi mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Aktivis mencium adanya upaya menutupi kasus ini.
"Kesan yang muncul bahwa kasus ini coba ditutupi. Padahal kejaksaan sudah masuk dalam tahap penting dalam kasus tersebut. Tinggal selangkah lagi penetapan tersangka," ujar pegiat antikorupsi Sulsel Mulyadi, Kamis (120/10/2022).
Kasus korupsi proyek pedestarian Malino ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Malino. Proyek ini menelan anggaran Rp5 miliar.
Kejaksaan menyebut menemukan indikasi kerugian negara Rp1 miliar. Hanya saja jaksa masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk menetapkan tersangka.
Mulyadi mengatakan, menjadi tanda tanya publik jika kejaksaan tidak sampai menetapkan tersangka. Padahal secara eksplisit penyidik sudah menyatakan ada kerugian negara.
Penyidik kata Mul, juga sudah membeberkan bahwa ada kekurangan volume pekerjaan. Semua itu sudah cukup menjadi indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
"Nah sekarang menjadi pertanyaan kenapa ini berlarut-larut. Kenapa belum ditetapkan tersangka. Inikan memberi kesan adanya ketidakseriusan dalam menangani kasus," tandasnya
Mul mengemukakan, penyidik harusnya sudah melangkah lebih jauh.
"Iya harusnya sudah ada tersangka. Kalau kasus jalan di tempat kan spekulasi bisa muncul macam-macam. Publik bisa berpersepsi ada upaya transaksional dalam kasus ini. Nah kalau sudah begitu akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan," ketus Mul.
Karena itu Mul mengingatkan Cabjari Malino agar tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi. Ia pun mendesak segera ditetapkan tersangka.
Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir sebelumnya mengungkapkan penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Inspektorat. Ia mengemukakan beberapa indikasi yang menguatkan adanya korupsi dalam kasus ini.
Di antaranya, simpulan dari ahli konstruksi yang menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan.
Pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Proyek yang dikerja tahun 2019. Terdapat dua item pembangunan dalam proyek ini. Yakni pedestarian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.
Abdul Basir menyebutkan, selain indikasi di atas, pihaknya juga sudah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Hasilnya, dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.
“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penetapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.
