JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajad ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya.
"Setelah mengambil keterangan saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat malam (23/9/2022).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni ST (Sudrajad Dimyati) hakim agung pada MA RI, lalu ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA.
Menurut Firli, dari 10 tersangka, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.
"Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut," ucap Firli.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Sudah Layangkan Surat, Firli akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Nanti
-
Besok, SYL Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Melihat Sepak Terjang Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara yang Ditunjuk Jokowi
-
Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
-
Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri