Muh. Syakir : Senin, 19 September 2022 15:01
Ferdy Sambo

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy kini sah berstatus jenderal polisi pecatan.

Ferdy diberhentikan tidak hormat dari Polri setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang banding siang tadi dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Dalam putusannya ia menyebut, komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya Juli lalu.

Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.