Muh. Syakir : Selasa, 01 Desember 2020 08:04
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengaku akan mempelajari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pejabat yang melakukan pelanggaran netralitas. Ia berjanji akan bersikap proporsional.

"Tentu saja kita jalankan rekomendasi KASN. Tapi seperti apa sanksinya kita akan lihat. Kita berusaha seobjektif mungkin," ujar Rudy, Senin (30/11/2020).

Pekan lalu KASN menerbitkan rekomendasi berupa pemberian sanksi untuk dua ASN pemkot yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas. Keduanya adalah Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas Perumnas Antang, Sulpiah.

Menurut Rudy, rekomendasi KASN tentu telah melalui proses pemeriksaan. Kemudian diambil simpulan adanya pelanggaran, lalu dijatuhkan sanksi berdasarkan bobot kesalahan.

Diakui Rudy, sanksi terhadap ASN bervariasi. Bisa berupa teguran, sanksi tertulis bahkan sampai pencopotan dari jabatan.

"Tapi pencopotan ini tentu tidak serta merta dilakukan. Tak boleh begitu asal-asalan. Sanksi itu terukur. Kita menimbangnya dari banyak sisi. Tapi yang jelas rekomendasi KASN tetap kita jalankan," paparnya.

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi kepada Camat Mamajang Fadly Wellang atas pelanggaran netralitas ASN. Rekomendasi ini adalah buntut dari "like" Fadly di facebook terhadap salah satu paslon di Pilwalkot Makassar.

Selain Fadly, KASN juga merekomendasikan sanksi kepada Kepala Puskemas Perumnas Antang Sulpiah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi itu kepada Pemkot Makassar untuk ditindaklanjuti.

Surat dilayangkan KASN sejak 24 November 2020. Kedua pejabat tersebut dijatuhi sanksi berbeda.

Fadly Wellang diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004. Sementara Sulpiah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Berdasarkan surat yang diterima dari KASN pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Mamajang, Fadly Wellang ialah karena menyukai atau like status salah satu paslon wali kota di akun Facebook miliknya. Fadly juga ikut memposting gambar paslon.

Sementara, Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah diketahui ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di KPU Makassar. Ia juga menggunakan atribut milik paslon tersebut.