Jumat, 15 Juli 2022 15:30

Korupsi Pengadaan Buku, Pejabat Disdik Enrekang Akhirnya Dieksekusi ke Rutan

Jajaran Kejari Enrekang usai mengeksekusi terpidana korupsi ke Rutan Enrekang.
Jajaran Kejari Enrekang usai mengeksekusi terpidana korupsi ke Rutan Enrekang.

Mardin merupakan terpidana korupsi dugaan penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pengadaan buku untuk lembaga pendidikan Anak Usia Dini.

ENREKANG PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Enrekang mengekseskusi terpidana kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Enrekang, Mardin, Kamis (14/7/2022). Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2404 K/Pid Sus/2021 tanggal 28 September 2021. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilakukan karena terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

"Mardin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pengadaan buku untuk lembaga pendidikan Anak Usia Dini, penerima dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) 2016 di seluruh Kabupaten Enrekang. Telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp332.679.600," terang Zainal.

Baca Juga

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2404 .1/Pid Sus/2021 tanggal 28 September 2021 yang pada amarnya ketua majelis memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Enrekang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 118/Pid Sus-TPK/2019/PN-Mks tanggal 5 mei 2020 dan menyatakan terdakwa Drs Mardin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Lalu terdakwa juga harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

"Terpidana Mardin sebelum dijebloskan ke ruangan tahanan terlebih dahulu di lakukan cek kesehatan dan setelah itu terpidana dibawa ke Rutan Kelas II.B Enrekang untuk menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung," tutup Zainal.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Enrekang #Korupsi Pejabat Enrekang
Berikan Komentar Anda