Muh. Syakir : Jumat, 08 Juli 2022 21:10
Ilustrasi (int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Cabang Kejaksaan Negeri Malino mengonfirmasi progres kasus dugaan korupsi pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Cabjari akan segera menetapkan tersangka.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Tapi ahli dari konstruksi sudah menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan,” ungkap jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir, Kamis (7/7/2022).

Pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Proyek yang dikerja tahun 2019 ini menelan anggaran Rp5 miliar.

Terdapat dua item pembangunan dalam proyek ini. Yakni pedestarian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.

Abdul Basir menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.

“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penetapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.

Laksus Desak Umumkan Tersangka

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mendesak jaksa Cabjari Malino segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner Malino.

“Kalau sudah cukup bukti, kami meminta agar jaksa mengumumkan kepada publik pihak yang bertanggung jawab. Karena proyek ini menyangkut dengan hal strategis, yakni pengembangan kawasan Malino sebagai pusat pariwisata di Sulsel,” pungkas Ansar.