Terseret Kasus Mafia Pupuk, Sekda Torut Salvius Pasang Diperiksa Kejari
Ditemukan berbagai permasalahan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Tana Toraja. Terutama menjual pupuk di atas HET kepada petani.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang diperiksa Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait kasus dugaan korupsi pupuk subsidi. Salvius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Pertanian Tator.
"Iya benar kemarin (Rabu 29 Juni) diperiksa di bagian Intel. Ya terkait dengan kasus pupuk subsidi," terang Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan via telepon, Kamis (30/06/2022/) .
Saat ditanya lebih jauh mengenai keterlibatan Salvius dalam kasus ini, Erianto enggan membeberkannya.
"Nanti lagi ya saya lagi sibuk ini ada tamu," singkatnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja Akbar mengaku bahwa ini adalah perintah pimpinan tinggi. Menurutnya, ada instruksi khusus Jaksa Agung memberantas mafia pupuk.
"Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja kejaksaan untuk membentuk satuan tugas dalam rangka memberantas mafia pupuk. Sebab, mafia pupuk telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Kami diminta ini harus tuntas," ujar Akbar.
Menurut Akbar, jajarannya juga diminta memahami modus operandi yang diterapkan. Sehingga kasus lain dengan pola yang sama dapat diselesaikan dengan sigap.
"Mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara. Oleh karenanya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memerintahkan untuk benar-benar serius pada kasus ini," ujarnya.
Dijelaskan Akbar, setelah tim melakukan pengumpulan data dan keterangan, ditemukan berbagai permasalahan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Tana Toraja. Terutama kata dia, adanya oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani.
"Seperti contoh berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja Nomor :049/39/DP/I/2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022 Pupuk bersubsidi jenis Urea senilai Rp112.500 per sack (50 Kg) namun fakta di lapangan petani membeli pupuk bersubsidi Rp125.000 sampai Rp145.000 per sack (50 Kg). Adanya kenaikan harga tersebut dikarenakan berbagai alasan yang dikemukakan pemilik kios/pengecer pupuk bersubsidi. Namun apapun alasannya hal tersebut tidaklah dibenarkan oleh hukum," paparnya.
Akbar mengemukakan, sampai saat ini tim masih terus bekerja. Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengawal dan membantu kejaksaan dalam memberantas mafia pupuk.
Sementara itu Salvius yang berusaha dikonfirmasi via telepon, Kamis (30/6/2022) tak memberi respons. Telepon selularnya bernada aktif tapi tak diangkat.
