Muh. Syakir : Selasa, 14 Juni 2022 20:44
Uang palsu dan tersangka diamankan Di Polsek Tamalate.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Reskrim Polsek Tamalate, Kota Makassar menggagalkan peredaran uang palsu bernilai puluhan juta rupiah, Selasa (14/6/2022). Seorang pria diamankan bernama MD alias Diding (25).

Diding ditangkap di Jalan Perjanjian Bungaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Petugas menyita uang palsu pecahan 100 ribu.

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya kecurigaan mengenai aktivitas tersangka yang kerap membawa uang pecahan 100 ribu dalam jumlah besar.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dan diketahui adanya transaksi jual beli atau peredaran uang palsu (upal) di Jalan Perjanjian Bungaya, Kota Makassar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku digerebek di rumah kosnya dan berhasil diamankan uang palsu sekitar 600 lembar dengan pecahan 100 ribu di kantong plastik berwarna hitam," ucap Kompol Irwan Tahir.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal) itu ia peroleh dari teman wanitanya yang ia kenal di sosial media. Kemudian pelaku berlanjut tukaran nomor WhatsApp.

Lalu keduanya terlibat transaksi upal. Teman wanita Diding berinisial CA dalam kasus ini berperan sebagai pemasok upal. Diding sebagai pengedarnya.

"CA ini sementara pengembangan dan penyelidikan. Jadi pelaku Diding itu membeli uang palsu dari CA dengan barter dua kali lipat. Misalnya Rp5 juta uang asli dibarter Rp10 juta uang palsu. CA mengirimnya ke Diding melalui salah satu jasa pengiriman," ujarnya.

Adapun uang palsu yang didapat pelaku, dipakai membeli berbagai kebutuhan. Selama ini sasaran Diding adalah toko-toko kelontongan.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Gunawan Amin, Diding sudah menjalankan aksinya sejak 4 bulan lalu.

"Pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar, dan sepeda motor diamankan di Polsek Tamalate. Pelaku disangkakan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.