Senin, 13 Juni 2022 11:55

Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022

Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022

Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro. Salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian tarif dasar listrik. Kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif dasar listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi. Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Menurut Rida, penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro. Salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," katanya.

Kenaikan Tarif Listrik Sudah Direncanakan

Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.

Editor : Muh. Syakir
#Tarif Listrik Naik #Presiden Jokowi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer