Terbongkar! BPN Enrekang Terbitkan Sertifikat Pribadi di Atas Aset Negara
Muktar kemudian memperlihatkan sertifikat hak milik atas nama inisial S. Lokasi lahannya terletak di Desa Karrang Kecamatan Cendana
ENREKANG PEDOMANMEDIA - Kisruh sertifikat bodong di Kabupaten Enrekang masih berlanjut. Terakhir, terbongkar adanya sertifikat hak milik atas nama pribadi di atas lahan negera.
Salah satu aktivis masyarakat Enrekang, Muktar mengungkapkan, setidaknya pihaknya memegang ada 10 bidang sertifikat hak milik pada aset negara. 10 sertifikat itu akan dijadikan bukti untuk dilaporkan.
"Kami menduga ini ada permainan mafia tanah. Kenapa bisa yah ada sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN di lahan dan aset negara," kata Muktar, Sabtu (21/5/2022).
Muktar kemudian memperlihatkan sertifikat hak milik atas nama inisial S. Lokasi lahannya terletak di Desa Karrang Kecamatan Cendana dengan surat ukur tertanggal 22/10/2012 dengan luas tanah 1.1296 M2. Dalam SHM tercantum tanggal penerbitan sertifikat 24/10/2012.
Muktar mengaku tidak mau berkomentar banyak. Sebab rekan rekannya dari Aliansi Masyarakat Peduli Massenrepulu (AMPU) telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Kata dia, Jumat kemarin ia ke Polda Sulsel dan menerima konfirmasi bahwa kasus ini sudah berproses di tahap penyelidikan.
Legislator Gerindra Mustain Sumaile yang dihubungi PEDOMANMEDIA mengatakan, penerbitan sertifikat hak milik harus melalui prosedur. Terkhusus alas hak kepemilikan tanah sedangkan lokasi PTPN yang tercatat sebagai aset negara.
"Di BPN harus jelas datanya sehingga tidak memungkinkan penerbitan sertifikat baru tanpa persetujuan yang berkompeten dalam hal ini yang mewakili atas nama negara," kata Mustain.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang Masli Chaniago yang dihubungi tak menampik kasus itu. Ia menjelaskan, kasus tersebut sementara menjadi pembahasan pihaknya.
"Untuk penjelasan lebih lanjut bapak bisa ke kantor tapi kebetulan saya lagi ada rapat di Makassar dan dinas luar," katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
