JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Hanya pemerintah belum menetapkan besaran kenaikannya.
"Bapak Presiden sudah meyetujui kenaikan listrik tetapi khusus pada segmen 3000 VA ke atas. Kita sementara dirumuskan bagaimana besarannya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut Sri, kenaikan ini sebagai imbas dari kenaikan harga komoditas energi. Kenaikan ini juga memberi ekses lebih positif untuk menekan beban APBN.
Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai berapa besaran kenaikan tarif listrik yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut.
Semula pagu subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 152,5 triliun di APBN 2022. Pemerintah mengusulkan tambahan kebutuhan itu menjadi Rp 443,6 triliun, atau naik Rp 291 triliun.
Jika itu disetujui, maka harga komoditas energi yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah tidak akan naik. Sri Mulyani mengatakan hanya ada dua pilihan pemerintah dalam merespons kenaikan harga minyak dunia.
"Pilihannya hanya dua, kalau ini tidak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik yang tidak naik, ya ini yang naik dan itu berarti pengeluaran dalam APBN kita besar," kata Sri Mulyani.
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%
-
Menkeu Sri Mulyani: Hingga Februari, APBN Sudah Defisit Rp31,2 Triliun
-
Sri Mulyani ke Kepala Daerah: Kalau Andalkan APBD-APBN Pembangunan Lambat
-
Sri Mulyani: Tak Ada PHK Honorer Meski Terjadi Pemangkasan Anggaran
-
Sri Mulyani: Program Ketahanan Pangan Prioritas, Disuntik Rp159 Triliun